Friday, January 11, 2013

tugas 135-desentralisasi


135.DESENTRALISASI KESEHATAN
Implikasi desentralisasi kesehatan. Adanya kebijakan desentralisasi dalam bidang kesehatan akan membawa implikasi yang luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Implikasi tersebut dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif desentralisasi pembangunan kesehatan, antara lain, adalah sebagai berikut:
1) Terwujudnya pembangunan kesehatan yang demokratis yang berdasarkan atas aspirasi masyarakat.
2) Pemerataan pembangunan dan pelayanan kesehatan,
3) Optimalisasi potensi pembangunan kesehatan di daerah yang selama ini belum tergarap
4) Memacu sikap inisiatif dan kreatif aparatur pemerintah daerah yang selama ini hanya mengacu pada petunjuk atasan,
5) Menumbuhkembangkan pola kemandirian pelayanan kesehatan (termasuk pembiayaan kesehatan) tanpa mengabaikan peran serta sektor lain.
Dampak negatif muncul pada dinas kesehatan yang selama ini terbiasa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat diharuskan membuat program dan kebijakan sendiri. Jika pemerintah daerah tidak memiliki sumber daya yang handal dalam menganalisis kebutuhan, mengevaluasi program, dan membuat program, maka program yang dibuat tidak akan bermanfaat. Selain itu, pengawasan dana menjadi hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan anggaran.
Desentralisasi kesehatan hrausnya menjadi bagain yang menguntungkan dari pembangunan kesehtan,sehingga para pelaku tenaga kesehatan dapat lebih terbuka dan professional dalam menjalankan setiap tugasnya. UU 32/2004 telah menjelaskan bagaimana sejatinya sebuah reformasi dari sentralisasi menjadi desentralisasi.

tugas 134-desentralisasi


134.DESENTRALISASI PEMERINTAHAN
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.

Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Tujuan dari desentralisasi pemerintahan adalah :

1. mencegah pemusatan keuangan;
2. sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

tugas 133-desentralisasi


133. DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Pengertian Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi merupakan lawan kata dari sentralisasi. Adapun sentralisasi dapat didefinisikan sebagai pemusatan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sedangkan desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi Sistem sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Setelah adanya Undang-Undang yang mengatur tentang otonomi daerah, banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dinilai dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Di antara kelebihan sistem desentralisasi ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Sistem desentralisasi juga berlaku di dunia pendidikan. Desentralisasi pendidikan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat pusat kepada unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu wujud dari desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan
Dengan adanya desentralisasi pendidikan, maka segala hal yang berhubungan dengan manajemen pendidikan dapat dikelola dan dilaksanakan oleh tingkat daerah sampai kepada masyarakat. Bila dirinci, kewenangan di bidang pendidikan ini dapat mencakup mulai dari kewenangan merumuskan atau membuat kebijakan nasional di bidang pendidikan, melaksanakan kebijaksanaan nasional, dan mengevaluasi atau memonitor kebijaksanaan nasional tersebut. Meski begitu, tidak seluruh kewenangan tersebut dapat didesentralisasikan. Kewenangan perumusan atau pembuatan kebijaksanaan nasional mengenai pendidikan yang meliputi kurikulum, persyaratan pokok tentang jenjang pendidikan, taksonomi ilmu yang dikembangkan dan diajarkan dalam jenjang pendidikan, persyaratan pembukaan program baru, persyaratan tentang guru pendidik di setiap jenjang pendidikan, dan kegiatan-kegiatan strategis lainnya yang dipandang lebih efektif, efisien, dan tepat jika tidak didesentralisasikan barangkali masih dilakukan dan diperlukan sentralisasi. Sedangkan kewenangan implementasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat. Dalam hal-hal tertentu yang spesifikasinya memerlukan penanganan khusus, pemerintah pusat masih berwenang melaksanakan sendiri. Demikian pula hal-hal yang bertalian dengan evaluasi kebijaksanaan nasional dilakukan oleh pemerintah pusat dan bisa pula diserahkan atau didesentralisasikan ke unit bawah, di daerah atau kepada masyarakat. Demikian juga kewenangan pembuatan kebijaksanaan dan yang berdimensi daerah atau lokal serta pelaksanaan dan evaluasinya tidak perlu lagi diintervensi dan dilakukan pusat, melainkan bisa secara didesentralisasikan.
Desentralisasi pendidikan berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputus dan dilaksanakan oleh unit di tataran bawah atau pemerintah daerah, atau masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bisa memberdayakan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah

B- Tujuan Desentralisasi Pendidikan
Secara konseptual, terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu:
  1. desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (propinsi dan distrik);
  2. desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah
Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Adapun tujuan dan orientasi dari desentralisasi pendidikan sangat bervariasi berdasarkan pengalaman desentralisasi pendidikan yang dilakukan di beberapa negara Amerika Latin, di Amerika Serikat dan Eropa. Jika yang menjadi tujuan adalah pemberian kewenangan di sektor pendidikan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, maka fokus desentralisasi pendidikan yang dilakukan adalah pada pelimpahan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah lokal atau kepada Dewan Sekolah. Implisit ke dalam strategi desentralisi pendidikan yang seperti ini adalah target untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber daya (school resources; dana pendidikan yang berasal yang pemerintah dan masyarakat

tugas 132-desentralisasi


132. DESENTRALISASI FISKAL

Pengertian Desentralisasi fiskal

merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:
  • Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
  • SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Desentralisasi fiskal, merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintah yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi.

tugas 131-desentralisasi


131.DESENTRALISASI  ASIMETRIS
DESENTRALISASI ASIMETRIS

Mari kita memahami desentralisasi asimentris secara simpel (sebagai alternative referesnsi) lewat beberapa Negara demokratis Seperti Swiss. Tetapi sebelumnya saya membawa pembaca mengutak-atik apa yang dimaksud desentralisasi asimetris. Ia bukan Drakula, bukan Gurita dan bukan pula Hantu. Tetapi Desentralisasi asimetris salah satu design alternative sistem pemerintahan oleh siapa saja, entah Negara bangsa, atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Yang bertujuan menyesuaikan diri dengan pemilik absolute power, dalam hal ini konstitusi Negara. 1Melalui tiga pintu masuk (a) rasionalisasi wewenang, (b) deferensiasi struktur dan (c) perluasan peran serta komunitas politik massa.

Penjelasan maksud dari ketiga pintu masuk buah pikiran Samuel P. Hutington tersebut adalah pertama, banyak berdiri kokoh kelembagaan pemerintah daerah yang masing-masing memiliki wewenang secara konstitusional. Supaya selaras dan bersinergis dalam hal praktek penyelenggaraan pemerintahan lokal. disisi itu, masih ada maksud tersembunyi dari rasionalisasi kewenangan yaitu mengamini rule of law governance. Apa bila melewati batas-batas rule of law maka Indikator pelanggaran kepatuhan berupa penyimpangan-penyimpagan secara hukum seperti Korupsi, kolusi, Nepotisme dan lain sebagainya, meminjam kata-kata yang sering diucap Ruhut Sitompul, akan kelihatan terang benderang seperti cahaya dari surga.

Kedua, deferensiasi struktur maksunya adalah didalam tubuh setiap kewenangan kelembagaan pemerintaha daerah, terdapat bobot dan ruang lingkup otoritas yang tidak saling sikut, saling klaim, ini kewenangan si A, itu bagian B yang saling lempar tanggung jawab. Harapan sederhana deferensiasi struktur tersebut adalah segala pratek penyelenggaraan baik program maupun keputusan politik menyangkut kemasalahatan orang banyak berjalan diatas koridor masing-masing kelembagaan, tanpa tumpang tindih.

Ketiga, maksud perluasan peran politik massa sebenarnya sederhana, tapi karena ulah pakar ilmu sosial dan politik berbelit-belit menjelaskannya Seperti Samuel.P. Hutington, mengakibatkan orang yang memiliki daya ingatan pendek sukar mencerna arti perluasan peran politik massa dengan baik. Dari berbagai literature perluasan peran politik massa yang saya kumpulkan berbicara seputar adanya keprihatinan masyarakat secara katif dan kritis terhadap landasan filosofis pemerintahan demokratis yaitu, akuntabilitas, partisifasi (persi Sutoro Eko: akses, voice, kontol), kesepakatan, kesetaraan hak, check and balance.

Contoh & khasus Desentralisasi Asimetris
2Kini sampailah saatnya kita melihat contoh implementasi desentraliasi asimetris pada Negara Swiss yang menerapkan demokrasi langsung pada dua pulu tiga wilayah disebut canton. Dari dua puluh tiga canton itu terdapat tiga self-canton yang dikemas oleh Negara Swiss secara sadar karena ingin memberi penghormatan atas kultur dan histois tertentu. Ketiga self-canton ala Negara Swiss tersebut diberi kekuasaan untuk memiliki sistem konstitusi, parlement dan bahkan sistem peradilan secara mandiri terkecuali urusan militer dan moneter. Dan Negara Swiss menekankan juga pada ketiga canton istimewa itu harus ada ruang electoral sebagai wujud konsistensi demokrasi langsung yang dianut mereka. Tetapi khaus di Indonesia keistimewaan diberi berdasarkan penghargaan histories dan kultur, khusunya Yogyakarta, terjepit pada masalah kepemimpinan. 3Misal pertama, dalam hal bagaimana jika Sultan atau Paku Alam wafat sementara anak tertua belum akil balig atau belum memenuhi syarat tentang umur minimal bagi kepala daerah. Bagaimana proses transisinya? Sementara didalam undang-undang 32 tahun 2004 secara gamblang menulis syarat-syarat sosok kepala daerah. Apabila libas maka bisa cacat hukum. Akhirnya kekuasaan yang ada tidak memiliki kekuatan hukum tetap alias tak legitimit dimata hukum. Kedua, bagaimana jika Sultan atau Paku Alam mulai ujur dan secara biologis dianggap tidak mampu lagi menjalankan kebijakan secara efektif. Ketiga, bagaimana jika Sultan atau Paku Alam terlibat khasus pidana, kriminal dan perdata yang mengharuskan mereka melepas jabatan sesuai dengan UUD 45 maupun KUHP?. Kan Sultan dan Paku Alam Juga manusia, bukan dewa yang tak bisa hilap (Kompas19/2/10).

Kesimpulan
Desentralisasi asimetris terwujud jika dan hanya jika memenuhi tiga kritria menurut Samuel P.Hutington adalah sebagai berikut (a) rasionalisasi wewenang, (b) deferensiasi struktur dan (c) perluasan peran serta komunitas politik massa, lengkapnya rule of law sebagai instrument penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah, dan adanya sikap sebuah Negara untuk rela mengakui secara sadar dan memaklumi. Walaupun kecendrugan ada sedikit unsur demokrasi liberal yang tidak diakomodir dalam kekuasaan pemerintahan lokal yang menganut desentralisasi asimetris. Seperti pada Yogyakarta tidak adanya kesamaan hak untuk merebut kekuasaan tertinggi dipemerintahan daerah, karena rakyatnya mengakui secara aklamasi bahwa gubernurnya harus dari keturunan darah raja. Titik.