TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
SOAL
1.
Jelaskan pengertian dan
klasifikasi bank !
2.
Jelaskan peranan bank indonesia dalam
perbankan !
3.
Apa yang dimaksud dengan Diregulasi
perbankan indonesia ?
4.
Jelaskan secara rinci ;
a.
Neraca bank
b.
Laporan rugi laba
c.
Laporan kualitas aktiva produktif
d.
Laporan komitmen dan kontigensi
JAWABAN
1.
·
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi
bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga
dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun
bentuk-bentuk lainnya.
·
Klasifikasi
bank
è Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi.
# Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13
tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas
mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain
sebagainya.
#Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
è Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
# Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
# Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
# Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan
Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang
baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang
dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah
Perseroan Terbatas (PT).
# Bank Swasta
Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya.
# Bank Umum
Campuran
Bank campuran (joint venture bank)
adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu
atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
è Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
# Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
# Bank Non Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi
bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha
minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi
dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
2.
Bank Indonesia memiliki lima peran
utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
Ø .Bank Indonesia memiliki tugas
untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Ø Bank Indonesia memiliki peran
vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui
mekanisme pengawasan dan regulasi.
Ø Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem
sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan
mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan
risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan
untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin
meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang
dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Ø Melalui fungsinya dalam riset
dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Ø Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
3.
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
4.
A. Neraca Bank
adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri
suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya
terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di
pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca
Bank terdiri dari :
Ø . Kelompok Aset :
*
Aset lancar
*
Investasi jangka panjang
*
Aset tetap
*
Aset yang tidak berwujud
*
Aset lain-lain
Ø Kelompok Kewajiban :
*
Kewajiban lancar
*
Kewajiban jangka panjang
*
Kewajiban lain-lain
Ø Kelompok Ekuitas :
*
Modal saham
*
Agio/disagio saham
*
Cadangan-cadangan
*
Saldo lab
B. Laporan Laba Rugi merupakan laporan mengenai pendapatan
dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi
juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan
dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah
keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi
deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila
perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi
dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
C. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
D. Komitmen Bank
adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing,
dan harus dilaksanakan apabila persayaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen
tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan
komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan
atau pihak lain.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa
dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan
dalam laporan keuangan.
Daftar Pustaka
Pengertian Bank & klasifikasi bankhttps://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/https://fardiansyah7fold.wordpress.com/2012/04/23/peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan/
http://mubinharas.blogspot.com/2015/03/softskill-i.html