7.Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial
planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk
mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya
bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan
tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan,
rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.
Salah satu definisi awal perencanaan tata
ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga
Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri
Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi:
"Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap
kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata
ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan,
yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan
kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
No comments:
Post a Comment