1.Perencanaan
Pendidikan
Dari berbagai pendapat atau definisi yang
dikemukakan oleh para pakar manajemen, antara lain :
a. Menurut, Prof. Dr. Yusuf Enoch
Perencanaan Pendidikan, adalah suatu proses
yang yang mempersiapkan seperangkat alternative keputusan bagi kegiatan masa
depan yang diarahkan kepadanpencapaian tujuan dengan usaha yang optimal dan
mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada di bidang ekonomi, sosial budaya
serta menyeluruh suatu Negara.
Menurut
Beeby, C.E.
Perencanaan Pendidikan adalah suatu usaha
melihat ke masa depan ke masa depan dalam hal menentukan kebijaksanaan
prioritas, dan biaya pendidikan yang mempertimbangkan kenyataan kegiatan yang
ada dalam bidang ekonomi, social, dan politik untuk mengembangkan potensi
system pendidikan nasioanal memenuhi kebutuhan bangsa dan anak didik yang
dilayani oleh system tersebut.
Menurut
Guruge (1972)
Perencanaan Pendidikan adalah proses mempersiapkan
kegiatan di masa depan dalam bidang pembangunan pendidikan.
Menurut Albert Waterson (Don Adam 1975)
Perencanaan Pendidikan adala investasi
pendidikan yang dapat dijalankan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan lain yang
di dasarkan atas pertimbangan ekonomi dan biaya serta keuntungan sosial.
Menurut Coombs (1982)
Perencanaan pendidikan suatu penerapan yang
rasional dianalisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan
agar pendidikan itu lebih efektif dan efisien dan efisien serta sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyarakat.
Menurut Y. Dror (1975)
Perencanaan Pendidikan adalah suatu proses
mempersiapkan seperangkat keputusan untuk kegiatan-kegiatan di masa depan yang
di arahkan untuk mencapai tujuan-tujuan dengan cara-cara optimal untuk
pembangunan ekonomi dan social secara menyeluruh dari suatu Negara.
Jadi, definisi perencanaan pendidikan apabila
disimpulkan dari beberapa pendapat tersebut, adalah suatu proses intelektual
yang berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan, dan menimbang serta
memutuskan dengan keputusan yang diambil harus mempunyai konsistensi (taat
asas) internal yang berhubungan secara sistematis dengan keputusan-keputusan
lain, baik dalam bidang-bidang itu sendiri maupun dalam bidang-bidang lain
dalam pembangunan, dan tidak ada batas waktu untuk satu jenis kegiatan, serta
tidak harus selalu satu kegiatan mendahului dan didahului oleh kegiatan lain.
No comments:
Post a Comment