Friday, January 11, 2013

tugas 131-desentralisasi


131.DESENTRALISASI  ASIMETRIS
DESENTRALISASI ASIMETRIS

Mari kita memahami desentralisasi asimentris secara simpel (sebagai alternative referesnsi) lewat beberapa Negara demokratis Seperti Swiss. Tetapi sebelumnya saya membawa pembaca mengutak-atik apa yang dimaksud desentralisasi asimetris. Ia bukan Drakula, bukan Gurita dan bukan pula Hantu. Tetapi Desentralisasi asimetris salah satu design alternative sistem pemerintahan oleh siapa saja, entah Negara bangsa, atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Yang bertujuan menyesuaikan diri dengan pemilik absolute power, dalam hal ini konstitusi Negara. 1Melalui tiga pintu masuk (a) rasionalisasi wewenang, (b) deferensiasi struktur dan (c) perluasan peran serta komunitas politik massa.

Penjelasan maksud dari ketiga pintu masuk buah pikiran Samuel P. Hutington tersebut adalah pertama, banyak berdiri kokoh kelembagaan pemerintah daerah yang masing-masing memiliki wewenang secara konstitusional. Supaya selaras dan bersinergis dalam hal praktek penyelenggaraan pemerintahan lokal. disisi itu, masih ada maksud tersembunyi dari rasionalisasi kewenangan yaitu mengamini rule of law governance. Apa bila melewati batas-batas rule of law maka Indikator pelanggaran kepatuhan berupa penyimpangan-penyimpagan secara hukum seperti Korupsi, kolusi, Nepotisme dan lain sebagainya, meminjam kata-kata yang sering diucap Ruhut Sitompul, akan kelihatan terang benderang seperti cahaya dari surga.

Kedua, deferensiasi struktur maksunya adalah didalam tubuh setiap kewenangan kelembagaan pemerintaha daerah, terdapat bobot dan ruang lingkup otoritas yang tidak saling sikut, saling klaim, ini kewenangan si A, itu bagian B yang saling lempar tanggung jawab. Harapan sederhana deferensiasi struktur tersebut adalah segala pratek penyelenggaraan baik program maupun keputusan politik menyangkut kemasalahatan orang banyak berjalan diatas koridor masing-masing kelembagaan, tanpa tumpang tindih.

Ketiga, maksud perluasan peran politik massa sebenarnya sederhana, tapi karena ulah pakar ilmu sosial dan politik berbelit-belit menjelaskannya Seperti Samuel.P. Hutington, mengakibatkan orang yang memiliki daya ingatan pendek sukar mencerna arti perluasan peran politik massa dengan baik. Dari berbagai literature perluasan peran politik massa yang saya kumpulkan berbicara seputar adanya keprihatinan masyarakat secara katif dan kritis terhadap landasan filosofis pemerintahan demokratis yaitu, akuntabilitas, partisifasi (persi Sutoro Eko: akses, voice, kontol), kesepakatan, kesetaraan hak, check and balance.

Contoh & khasus Desentralisasi Asimetris
2Kini sampailah saatnya kita melihat contoh implementasi desentraliasi asimetris pada Negara Swiss yang menerapkan demokrasi langsung pada dua pulu tiga wilayah disebut canton. Dari dua puluh tiga canton itu terdapat tiga self-canton yang dikemas oleh Negara Swiss secara sadar karena ingin memberi penghormatan atas kultur dan histois tertentu. Ketiga self-canton ala Negara Swiss tersebut diberi kekuasaan untuk memiliki sistem konstitusi, parlement dan bahkan sistem peradilan secara mandiri terkecuali urusan militer dan moneter. Dan Negara Swiss menekankan juga pada ketiga canton istimewa itu harus ada ruang electoral sebagai wujud konsistensi demokrasi langsung yang dianut mereka. Tetapi khaus di Indonesia keistimewaan diberi berdasarkan penghargaan histories dan kultur, khusunya Yogyakarta, terjepit pada masalah kepemimpinan. 3Misal pertama, dalam hal bagaimana jika Sultan atau Paku Alam wafat sementara anak tertua belum akil balig atau belum memenuhi syarat tentang umur minimal bagi kepala daerah. Bagaimana proses transisinya? Sementara didalam undang-undang 32 tahun 2004 secara gamblang menulis syarat-syarat sosok kepala daerah. Apabila libas maka bisa cacat hukum. Akhirnya kekuasaan yang ada tidak memiliki kekuatan hukum tetap alias tak legitimit dimata hukum. Kedua, bagaimana jika Sultan atau Paku Alam mulai ujur dan secara biologis dianggap tidak mampu lagi menjalankan kebijakan secara efektif. Ketiga, bagaimana jika Sultan atau Paku Alam terlibat khasus pidana, kriminal dan perdata yang mengharuskan mereka melepas jabatan sesuai dengan UUD 45 maupun KUHP?. Kan Sultan dan Paku Alam Juga manusia, bukan dewa yang tak bisa hilap (Kompas19/2/10).

Kesimpulan
Desentralisasi asimetris terwujud jika dan hanya jika memenuhi tiga kritria menurut Samuel P.Hutington adalah sebagai berikut (a) rasionalisasi wewenang, (b) deferensiasi struktur dan (c) perluasan peran serta komunitas politik massa, lengkapnya rule of law sebagai instrument penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah, dan adanya sikap sebuah Negara untuk rela mengakui secara sadar dan memaklumi. Walaupun kecendrugan ada sedikit unsur demokrasi liberal yang tidak diakomodir dalam kekuasaan pemerintahan lokal yang menganut desentralisasi asimetris. Seperti pada Yogyakarta tidak adanya kesamaan hak untuk merebut kekuasaan tertinggi dipemerintahan daerah, karena rakyatnya mengakui secara aklamasi bahwa gubernurnya harus dari keturunan darah raja. Titik.

No comments:

Post a Comment