Monday, January 7, 2013

tugas 71-gambaran umum manajemen



71.GAMBARAN UMUM MANAJEMEN KONTRAK KONTRUKSI

Manajemen Kontrak Konstruksi
Pengertian Manajemen Kontrak Konstruksi
 Imam Soehanto (1995 : 552) mendefinisikan kontrak konstruksi sebagai suatu proses dimana pemilik proyek membuat suatu ikatan dengan agen dengan tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan proyek termasuk studi kelayakan, desain, perencanaan, persiapan kontrak konstruksi dan lain-lain, kegiatan proyek dengan tujuan meminimkan biaya dan jadwal serta menjaga mutu proyek.
Selanjutnya dalam standar akuntansi keuangan definisi kontrak konstruksi adalah kontrak dan dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu asset yang berhubungan giat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, fungsi dan tujuan penggunaan pokok.
Dari definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kontrak konstruksi adalah suatu ikatan perjanjian atau negosiasi antara pemilik proyek dengan agen-agen mengkoordinasikan seluruh kegiatan proyek dengan tujuan untuk meminimalkan biaya dan jadwal serta menjaga mutu proyek. Dalam kontrak konstruksi ada dua jenis kontrak yaitu :
1. Kontrak harga tetap, yakni pihak kontraktor setuju dalam melaksanakan semua pekerjaan proyek yang dicanangkan di dalam kontrak dengan imbalan uang muka (harga) dengan jumlahnya tetap. Variasi jenis kontrak ini terdiri dari :
  1. Harga tetap dari ekskalasi yaitu harga kontrak yang dapat disesuaikan, naik atau harga yang didasarkan atas suatu indeks eskalasi yang disetujui bersama.
  2. Harga tetap dengan perangsang. Dalam hal ini kontraktor tambahan harga yang telah disetujui sebagai perangsang misalnya bila kontraktor dapat menyelesaikan lebih dari rencana.
    c. Kontaktor dengan satuan harga tetap. Kontrak ini bila mana jenis pekerjaan dan spesifikasinya dapat secara jelas ditentukan sedangkan jumlah pekerjaan belum dapat diketahui secara tepat.
2. Kontrak dengan harga yang tidak tetap, yakni pihak pemilik membayar biaya-biaya (jasa dan material) yang dikeluarkan untuk melaksanakan proyek diatur dalam kontrak ditambah dengan sejumlah uang yang ada dalam bentuk upah. Variasi jenis kontrak ini terdiri dari :
  1. Harga tidak tetap dengan upah tetap. Pemilik membayar kembali semua biaya proyek yang dikeluarkan oleh kontraktor, ditambah fee yang jumlahnya tetap.
  2. Harga tidak tetap dengan suatu batas maksimum. Pemilik membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk merampungkan proyek, ditambah upah sampai pada suatu batas maksimum.
  3. Harga tidak tetap dengan resiko ditanggung bersama. Disini jumlah upah akan naik sesuai dengan penghematan yang dihasilkan, tetapi akan mendapat hukuman sesuai dengan jumlah keseimbangan yang terjadi di atas sasaran.
  4. Harga tidak tetap dengan upah berubah-ubah jumlah upah bila pada akhir ternyata biaya proyek sesungguhnya berada di bawah sasaran maka jumlah upah akan naik demikian sebaliknya

No comments:

Post a Comment