55.
PENGORGANISASIAN MAHASISWA
Organisasi
mahasiswa adalah organisasi yang
beranggotakan mahasiswa. Organisasi ini dapat berupa organisasi kemahasiswaan
intra kampus, organisasi kemahasiswaan ekstra kampus, maupun semacam ikatan
mahasiswa kedaerahan yang pada umumnya beranggotakan lintas-kampus. Sebagian
organisasi mahasiswa di kampus Indonesia juga membentuk organisasi mahasiswa
tingkat nasional sebagai wadah kerja sama dan mengembangkan potensi serta
partisipasi aktif terhadap kemajuan Indonesia, seperti organisasi Ikahimbi dan
ISMKI. Di luar negeri juga terdapat organisasi mahasiswa berupa Perhimpunan
Pelajar Indonesia, yang beranggotakan pelajar dan mahasiswa Indonesia.
BAGIAN PERTAMA Definisi Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 21(1) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi adalah wadah pengembangan diri kearah perluasan wawasan, peningkatan keilmuan dan bakat.
(2) Organisasi Kemahasiswaan di STIKI adalah wadah kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional;
(3) Sifat organisasi kemahasiswaan dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran/ intelektual dan kemasyarakatan;
(4) Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi;
(5) Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
No comments:
Post a Comment