Monday, January 7, 2013

tugas 58-pengorganisasian



58. PENGORGANISASIAN PANITIA 

1). BENTUK PENGORGANISASIAN PANITIA

Pengertian dan Karakteristik Organisasi Panitia atau Komite

Istilah panitia sering disamakan dengan istilah komite, komisi, gugus tugas ( task force atau task group ). Telepas dari istilah itu mengandung pengertian yang sama, yaitu sekelompok orang kepada siapa sejumlah persoalan dibeban kan. Jadi yang dimaksud dengan panitia atau komite adalah sekelompok orang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan seseorang (pejabat/pimpinan) atau boleh beberapa orang(dewan).
Namun suatu panitia ada bermacam-macam, tergantung dari jenis dan sifat tugas atau kegiatan yang dijalankan. Ada yang mempergunakan nama panitia kerja(panja), panitia khusus(pansus), panitia perumus, panitia penyelesaian perburuhan pusat atau daerah (P4P/P4D), komisi APBN DPR. Ada ula yang mempergunakan nama dari pejabat ketua dari panitia tersebut, misalnya panitia daryatmo. Nama suatu panitia dapat juga diambilkan dari jumlah anggota yang duduk dalam panitia, misalnya panitia 9, karena jumlah anggota yang duduk dalam panitia berjumlah 9 orang.
Nama bukanlah masalah yang prinsip karena mempergunakan nama apapun, tugas panitia adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh seseorang atau beberapa orang yang ada dalam suatu kelompok (dewan).
Wewenang yang dimiliki oleh panitia berbeda-beda. Ada panitia yang mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi managemen. Ada panitia yang berhak membuat keputusan, tetapi ada pula yang buat keputusan. Ada panitia yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan/manajer. Dapat yang dikatakan bahwa wewenang yang diberikan kepada panitia ada berbagai macam.
Apabila dilihat dari bentuk organisasi, panitia adalah suatu bentuk organisasi staff tertentu tampa memiliki cirri-ciri lain. Panitia juga merupakan kelompok orang-orang yang diberi tugas untuk melaksanakan tindakan administrative yang khusus, dan dalam pelaksanaan nya menunjukkan sebagai staff(staff khusus) atau sebagai executive(executive commite). Berdasarkan wewenang yang diberikan kepada panitia, panitia dapat dibedakan menjadi panitia executive dan panitia staff. Dinamakan panitia executive apabila panitia itu diberi wewenang untuk mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat para bawahan. Hal ini berarti bawahan harus memberikan pertanggung jawaban kepada panitia. Dinamakan panitia staff apabila panitia itu tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini panitia hanya bertindak sebagai pemberi advis saja.
Menurut sifatnya, panitia dapat dibedakan menjadi panitia yang bersifat formal, panitia yang bersifat informal, panitia yang bersifat permanen dan panitia yang bersifat temporer.

No comments:

Post a Comment