Friday, January 11, 2013

tugas 132-desentralisasi


132. DESENTRALISASI FISKAL

Pengertian Desentralisasi fiskal

merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:
  • Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
  • SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Desentralisasi fiskal, merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintah yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi.

No comments:

Post a Comment