132. DESENTRALISASI FISKAL
Pengertian Desentralisasi fiskal
merupakan
komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan
fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran
di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan
yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil
Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah
Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:
- Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
- SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
- Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Desentralisasi
fiskal, merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengali
sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintah yang
lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi.
No comments:
Post a Comment