52.PENGORGANISASIAN INTERNASIONAL
pengorganisasi internasional
adalah suatu
organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat
internasional secara sukarela atau atasdasar kesamaan yang bertujuan untuk
menciptakan perdamaiandalam tata hubungan internasional.
HAKIKAT ORGANISASI INTERNASIONAL
1.Pengertian
Organisasi Internasional
Secara umum organisasi internasional
dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai
kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
2.Macam-macam
Organisasi Internasionala. Perserikatan Bangsa-Bangsa (
United Nations Organization
)1) Sejarah Pembentukannya
PBB didirikan
pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran
PBB, yaitu :
a) Piagam Atlantik (
Atlantik Charter
)
Piagam merupakan
hasil perundingan antara F. D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat)dengan Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada
tanggal 19 Agustus 1941 yang isisnyaantara lain :(1) Tidak melakukan perluasan wilayah
di antara sesamanya.(2) Menghormati hak
setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasibsendiri.(3)
Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
b) Maklumat bangsa-Bangsa (
Declaration of The United Nations
)
Pertemuan 26 negara yang diadakan di
washington DC, Amerika Serikat.
c) Maklumat Moskow
Sebagai tindak lanjut dari Maklumat
Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar Negeri empat
negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943
oleh:(1) V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)(2) Cordel Hull (Menteri
Luar Negeri Amerika Serikat)(3) Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)(4)
Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)
Sejak didirikan
di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggotaPBB.
2) Tujuan dan Asas PBB
a) Memelihara perdamaian dan
keamanan internasional. b) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan
antara bangsa-bangsa.c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha
internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya, dan hak asasi manusia.d)
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian
PBB.
3) Keanggotaan PBB
a) Anggota asli atau anggota pangkal
atau
original member,
terdiri dari 51 negara. b)
Anggota atau
members
, yaitu negara-negara anggota PBB
yang masuk kemudian, berdasarkansyarat-syarat yang telah ditetapkan.Adapun
syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:a) Negara yang
merdeka b) Negara itu mencintai perdamaian,c) Bersedia memenuhi
kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.d) Mendapat persetujuan dari Dewan
Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.
4) Struktur Organisasi PBB
a) Majelis Umum (
General Assembly
) b) Dewan Keamanan (
Security Council
)c) Dewan Ekonomi dan Sosial (
Economic and Social
Council
)d) Dewan Perwalian (
Trusteeship Council
)e) Mahkamah Internasional (
Internasional Court of Justice
)f) Sekretariat (
Secretary
)
a) Majelis Umum (
General Assembly
)
Tugas dan kewenangan majelis umum
sangat luas, diantaranya :(1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan
internasional.
(2) Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.(3)
Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum
mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.(4)
Berhubungan dengan keuangan.(5) Mengadakan perubahan piagam.(6) Memilih anggota
tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,hakim
Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
b) Dewan Keamanan (
Security Council
)
Dewan Keamanan
terdiri lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu AmerikaSerikat,
Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota tetap, Dewan Keamanan jugamempunyai 10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2
tahun oleh Majelis Umum.Adapun tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah
:(1) Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.(2) Mengadakan tindakan
pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.(3) Mengawasi
wilayah yang sedang dipersengketakan.(4) Bersama-sama Majelis Umum memilih
hakim Mahkamah Internasional.
c) Dewan Ekonomi dan Sosial (
Economic and Social
Council
)
Dewan Ekonomi
dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian tahun 1965 bertambahmenjadi 27 negara, dan pada tahun 1975 menjadi 54 negara.
Anggota Dewan Ekonomi dan Sosialdipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahunDewan Ekonomi dan Sosial mempunyai
tugas dan kewenangan sebagai berikut :(1) bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan olehPBB.(2)
Mengembangkan ekonomi sosial politik.(3) Memupuk hak asasi manusia.(4) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang
khusus dengan berkonsultasi danmenyampaikannya pada sidang umum kepada
anggota PBB.
d) Dewan Perwalian (
Trusteeship Council
)
Dewan Perwalian
merupakan organ PBB yang mengusahakan kemerdekaan negara-negarayang belum merdeka.Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan
Perwalian adalah :(1) Mengusahakan kemajuan
penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapaikemerdekaan
sendiri.(2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.(3)
Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.
e) Mahkamah Internasional (
Internasional Court of Justice
)
Mahkamah
Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai
negara dengan masa jabatan 9 tahun.Adapun tugas dan wewenang Mahkamah
Internasional adalah :(1) Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota
PBB yang diserahkan kepadanya.(2) Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB
tentang penyelesaian sengketa diantara negara-negara anggota PBB.(3) Mendesak
Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih
apabilanegara tersebut
(4) Memberi nasihat tentang
persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
f) Sekretariat (
Secretary
)
Sekretariat PBB bertugas melayani
badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program- programnya.
b. Association of Sout East Asian
Nations (ASEAN)1) Sejarah Perkembangan ASEAN
ASEAN pada
mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi Persatuan Asia Tenggara(
Association
of Southeast Asia
atau ASA) yang
anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia, danThailand
pada tahun 1961.Pada 8 Agsutus 1967, lima
Menteri Luar Negeri negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di
Bangkok Thailand. Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik
(Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S.
Rajaratnam (Singapura), dan ThanatKhoman (Thailand).Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN : Filipina, Indonesia, Malaysia,
Singapura,Thailand, Brunei (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23
Juli 1997), Myanmar (23 Juli1997), Kamboja (30 April 1999).
No comments:
Post a Comment