Wednesday, January 9, 2013

tugas 89-pengawasan


89.PENGAWASAN MASYARAKAT

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. 

Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.

Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.

Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.

No comments:

Post a Comment