60.
PENGORGANISASIAN PROFESI DAN KODE ETIKA PROFESI
A. Pengorganisasian
Profesi
Sebelumnya kita telah membahas apa
pengertian profesi dari sudut pandang penulis, jadi mungkin telah terbesit
dalam pikiran kita "apa itu organisasi profesi". Dalam keseharian
orang awam menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan profesi
yang terintegrasi dengan baik.
Berikut opini terhadap
pengertian organisasi profesi yang bisa penulis curahkan dan dibawah ini juga
ditambahkan pengertian organisasi profesi yang digunakan secara umum, Sehingga
keduanya bisa dibandingkan.
Menurut Pribadi
|
Menurut Pengertian Umum
|
Organisasi
profesi merupakan suatu kelompok yang terorganisir baik segala sistem
yang terdahulu, sekarang, sampai yang
akan datang, yang dimana beranggotakan oleh para orang berprofesi yang
dituntut untuk profesional. Sehingga apabila semua elemen tersebut disatukan
akan membentuk suatu organisasi sistem kerja yang baik
|
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
|
B. Kode
Etika Profesi
Merupakan Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi yang dimana
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan
adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
|
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
|
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
|
No comments:
Post a Comment