Wednesday, January 9, 2013

tugas 90-pengawasan


90.PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

A.  Pengertian
seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B.  Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C.  Jenis-Jenis Pengawasan
  1. 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    1. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1)   Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai      dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2)   Penerimaan dari bukan Pajak                   dilakukan oleh KPKN.
  1. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1)   Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3)   Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
  1. 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
    1. Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.  Tujuan pengawasan ini adalah :
1)   mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2)   Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3)   Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
  1. Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan.  Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)   Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2)   Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.

No comments:

Post a Comment