50. PENGORGANISASIAN SOSIAL
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan
lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di
mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting
oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan
aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang
membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma
akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk.
Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
No comments:
Post a Comment