25. Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai Bersih
Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari persetujuan
APBN. Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih dari Nilai Bersih
Pinjaman, tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Keuangan menyusun rencana batas maksimal Pinjaman
Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun dengan mempertimbangkan:
1. kebutuhan
riil pembiayaan;
2. kemampuan
membayar kembali;
3. batas
maksimal kumulatif utang;
4. kapasitas
sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
5. risiko
utang.
Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri tersebut merupakan
alat pengendali Pinjaman Luar Negeri. Menteri dapat berkonsultasi dengan
Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal Pinjaman
Luar Negeri.
No comments:
Post a Comment